PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 14
pasal.id
Atasan langsung berkewajiban: a. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. menyelesaikan Pemeriksaan dalam waktu sesingkat mungkin; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membuat berita acara Pemeriksaan; dan d. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan. Paragaf 2 Tata Cara Pemeriksaan
