PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 13
pasal.id
Atasan langsung berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; b. meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; dan c. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk membentuk Tim Pemeriksa.
