PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
6
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan.
Bagian Kedua T.rgas Jabatan
Pasal 3
T.rgas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengatrJran, pengendalian, pengawasan, investigasi' dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara di bidang kebandarudaraan.
Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
7
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang llllc; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang rrr / d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya:
- Pangkat Pembina, golongan ruang lV la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IY lc. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
l 8
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 6 terdiri atas:
- pendidikan;
- pembina teknis kebandarudaraan; dan
- pengembangan profesi. (21 Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh rjazahlgelar; 2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan.
- pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
- pengaturan Bidang Sisi Udara; 2l pengendalian Bidang Sisi Udara;
- pengawasan Bidang Sisi Udara; 4l investigasi Bidang Sisi Udara;
9
- pengaturan Bidang Sisi Darat;
- pengendalian Bidang Sisi Darat; 7l pengawasan Bidang Sisi Darat; dan
- investigasi Bidang Sisi Darat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidan g kebandarudaraan ; bahan 2l penerjemahan lpenyaduran buku dan lainnya di bidang kebandarudaraan; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaanf ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 terdiri atas:
- pengajarlpelatih pada diklat fungsionallteknis di bidang kebandarudar aan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- keanggotaan dalam Tim Penilai; jasa; dan e. perolehan penghargaanltanda
- peroleh an ijaza};, lgelar pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas
yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Bandar Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (21 Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan jabatannY&, tugas satu tingkat di atas jenjang Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar SOoh (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran Pe ndayagunaan Aparatur I Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2OI8; dan
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatanDyd, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar IOOo/o (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8.
(3) Inspektur Bandar Udara yang melaksanakaan tugas
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (41 Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang diberikan Kuasa
Pasal I I Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kecuali bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV la sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- jumlah objek pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
- ruang lingkup area pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
- tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; dan
- waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan. (21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20LB tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan F\rngsional Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari promosi jabatan lain, penyesuaian linpassing, dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan F\rngsional Inspektur Bandar Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang bandar udara.
Paragraf I Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Strata I/Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan
L4-
dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manaj emen transportasi ;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).,
setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. (41 PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan. (s) Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak
Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. (71 Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berljazah paling rendah Strata I / Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat Inspector Training System (lTS) di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan 21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(21 Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit. (41 Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama, dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (71 Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memperoleh
tjazah Strata I / Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruan g lll I a.
(2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang akan diangkat
menjadi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Diploma IV ditambah sebesar 650/o ijazah Strata I I (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang menduduki
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang IIld ke Diploma IV bawah yang memperoleh ijazah Strata I / sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang lIl I a. (41 Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang kebandarudaraan untuk kategori keahlian. (s) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (71 Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian I Inpassing
Pasal 17
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20l8 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenoog, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertjazah paling rendah Stratal lDiploma IV;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang kebandarudaraan paling singkat 2 (dua) tahun; dan (ITS) f. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. (21 Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. (41 Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/ inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
1 a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang (satu) tahun; (dua) b. I (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
-20
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja
dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (71 PNS yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penye suaian / inp as sing telah mempergunakan pangkat terakhir. (S) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/
inpassing Lebth lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/ inpassing, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (1 1) Penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2O2O.
Paragraf 4 Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-2r
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (21 Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsi Inspektur
Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (41 Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2022.
Pasal 20
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau keperc ayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa.
(21 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Inspektur Bandar Udara yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Inspektur Bandar Udara yang akan dilantik
diundang secara tertulis paling lambat I (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah /janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Inspektur Bandar Udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l', paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (s) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara adalah:
- paling rendah 8Oo/o (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 23
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam I (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (21 Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit I (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 24
(1) Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman
disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25o/o (dua puluh lima persen) sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Inspektur Bandar Udara akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Inspektur Bandar Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit. (21 Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
( 1), sebagaimana dimaksud pada ayat dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (41 Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocop5'
bukti-bukti mengenai ljazah lSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pembinaan teknis kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan latau
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (71 Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; dan
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 26
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Inspektur Bandar Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur
Bandar Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. (41 Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. (s) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
-29
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (e) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara,
disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi
Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(21 T\rgas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu I (satu) masa jabatan. (s) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut
dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Inspektur Bandar Udara, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
Pasal 28
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (21 Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 29
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Bandar Udara
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling. singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Bandar Udara Ahli Muda yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (41 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (s) Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatanny?, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
(6) lnspektur Bandar Udara yang telah mementrhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 8oo/o (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Inspektur Bandar Udara. (71 Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Kebandarudaraan.
(8) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. jabatan(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara,
dapat dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV lc ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a untuk menjadi, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang lV lb, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Regional Kepegawaian Negara lKepala Kantor Badan Kepegawaian Negara. (41 Kenaikan pangkat bagi Inspektur Bandar Udara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 2ooh (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang kebandarudaraan.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(41, ayat (5), dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari
jabatanny&, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan. (21 Inspektur Bandar udara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dalam huruf f , tidak dapat diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran )ryII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB )il/ Penutup
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2OL9
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2OL9
DIREKTUR JENDERAL
PERATU RAN PERU NDAN G. UN DAN GAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1318
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Dire Perundang-undangan,
Leli Kurniatri
l
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 20T9
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan ruang. Sdri. Maharani Aurelia, ST., NIP. L987O9IO2OIOL22OOL, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar lOO Angka Kredit.
- Diklat Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan sebesar 56 Angka Kredit. Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Maharani Aurelia, ST., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang. S.T. NIP. I97 4O7 05 199803 1 O0 I , pangkat Sdr. Rizki Putra Jaya. , , M.T., dan Pembina, golongan ruang IY la, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi Pengawasan Bandar Udara. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Rizki Putra Jaya., S.E., M.T., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
2
Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
Diklat fungsionallteknis di bidang pembinaan kebandarudaraan sebesar 1O Angka Kredit; 165 3) Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebandarudaraan Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit;
Penunjang tugas Inspektur Bandar Udara sebesar 30 Angka Kredit. Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Rizki Putra Jaya., S.8.,M.T., sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IY I a.
CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya
1 Sdr. Andi Bastian, ST., NIP. I979O22O2OO203 100 , jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Direktorat Bandar Udara. Yang bersangkutan ditugaskan untuk menJrusun rekomendasi persetujuan penetapan lokasi dan rencana induk bandar udara di Bidang Sisi Udara Bandar Udara di bidang Pembinaan Teknis Kebandarudaraan, pengendalian bidang sisi udara dengan Angka Kredit 0,390. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 8oo/oX0,390:0,312.
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatannya 1 00 1 Sdri. Desinta Andriani, S.T., NIP. 19840330 199803 , pangkat Pembina, golongan ruang lY la pada Direktorat Bandar Udara, yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan teknis (verifikasi) terhadap dokumen materi penetapan lokasi dan rencana induk bandar udara di bidang Sisi Udara Bandar Udara dengan Angka KreditO, 150. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur
3
Bandar Udara Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh : 0, L2O. sebesar IOOo/o X O ,I2O
- CONTOH PERPINDAHAN JABATAN LAIN
- Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada perolehan Angka Kredit tanpa melihat masa kerja pangkat dan golongan ruang. Sdr. Putra Hadi Suseno, ST., NIP. 1978O4O82OO7031001, pangkat Penata, Personel golongan ruang III I c, jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
Diklat fungsional bidang pembinaan teknis kebandarudaraan sebesar 5 Angka Kredit.
Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan teknis kebandarudaraan sebesar 25 Angka Kredit.
Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit. 2l Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang pembinaan teknis kebandarudaraan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar I87 Angka Kredit. Maka Sdr. Putra Hadi Suseno, ST., diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
4
Sdr. Ade Indriani, ST., MT., NIP. 196906211998031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Tata Bandara dan Program Bandar Udara. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2021 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2022, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni L969.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN INSPBKTUR BANDAR UDARA.
Pengumpulan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Ahli Muda ke Ahli Madya wajib mengumpulkan angka kredit 6 dari unsur pengembangan profesi. Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., NIP. 198303082006041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal I April 2OI8, jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. ST., Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdri. Sandrina Putri Arief, memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2OI9, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit udara
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331. 2l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2O, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsionallteknis di bidang = 4 Angka Kredit
5
pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 18 Angka Kredit udara
- Pengembangan Profesi -- 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2O2O yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 33 I + 28: 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2O2I, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan inspektur bandar = 20 Angka Kredit udara
- Pengembangan Profesi : 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 : 389. 4l Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/ teknis di bidang -- 4 Angka Kredit pembinaan teknis kebandarudaraan
- Pelaksanaan kegiatan Inspektur Bandar : 20 Angka Kredit Udara
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2OI9 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415. Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., adalah 4 15 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdri. Sandrina Putri Arief, ST., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling kurang 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan danlatau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang
6
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Bandar Udara jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruanglY la.
UDARA5. CONTOH KENAIKAN PANGKAT JABATAN INSPBKTUR BANDAR
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sdr. Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., NIP. I979O5O52OO2041001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2OI9, Sdr. Ghifar Indra Juniawan, ST, MT., memperoleh Angka Kredit kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruanglV la, terhitung mulai tanggal 1 April
- Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madva.
Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan. Sdr. Hafiz Setyono, ST., NIP. 1980 1016200504 10 10, pangkat Penata, 2OL7 , jabatan golongan ruang III I c terhitung mulai tanggal 1 April Inspektur Bandar Udara Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III I c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 2IO. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III I c yaitu 2OO Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Hafrz Setyono, ST., memiliki kelebihan 1O Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
1 Penata, Sdri. Firmasyah, ST., NIP. 1986021020 1 103 100 , pangkat 2OL9 golongan ruang lll I c, terhitung mulai tanggal 1 April , jabatan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2Ol9 sampai dengan 31 Desember 2OI9, Sdri. Firmasyah, ST., telah mengumpulkan
Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2O2O telah memiliki Angka Kredit yang Penatadapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 3O5. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dudukinya yakni sejak 31 Maret 2O2O sampai dengan 31 Maret 2O2L untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruanglll/d, Sdri. 2Oo/oFirmasyah, ST., harus mengumpulkan Angka lGedit paling kurang x IOO = 20.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ruang jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : .....
- NIP :.....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : .....
- Unit kerja : ..... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang ...dengan angka kredit sebesar (............)
KEDUA : ... .......'**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Karrtor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
- Pejabatlain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu )Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR
UDARA KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipit Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar .(............)
KEDUA : ... .........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaar. Negara/Kepala Biro/ Bagian Perhubunganyang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
INSPEKTUR BANDAR UDARA KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
I KETERANGAN PERORANGAN
I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri I(ARPEG 4 Panekat/Golonsan ruans/ TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan vanq diperhitunskan anska kreditnva 8 Jabatan Fungsional/TMT I Lama 9 Masa Keda Golongan l5.* 10 Unit Keria JUMLAH II PENETAPAN ANGI(A KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65o/o 100 A Pendidikan Sekolah B Perolehan Angka lftedit dari:
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis 6sVo Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat 61Vo b. Teknis Pensaturan
- Teknis Peneendalian 6st/o 65o/o d. Teknis Pensawasan 61Vo e. Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
X 2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Asisten Inspektur Bandar Udara X X Jumlah Unsur Penunjang Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B 1) angka kredit dari Pendidikan Sekolah
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA JENJANG PANGKAT/ GOLONGAN
.ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
- Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIp. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepe gawai an / B agian yan g mem bidan gi kepe gawaian yan g bersangkutan.*)
*) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTU SAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara .. NIP jabatan pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 20l9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang . dengan angka kredit sebesar...... (............)
KEDUA : ... ...'....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negaraf Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYE S UAIAN / /NPA SS/NG
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGAN GKATAN ME LALUI PENY E SUAI AN / I]VPA SS/ITG
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional lnspektur Bandar Udara melalui penyesuatanf inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP :.....
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : ..... Terhitung mulai tanggal disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang ...... dengan angka kredit sebesar (.........) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yar.g bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi; Mengingat l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20t7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2OI9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU mengangkat:
- Nama
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang/TMT
- Unit Kerja Terhitung mulai tanggal .dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang...... dengan angka kredit sebesar (.........)
KEDUA ........)
KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR
UDARA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA AHLI
Nomor.
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan S/D BuIan......... Tahun....
NO KETERANGAN PERORANGAN
I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri Kartu Pegawai
- Tempat dan Tanseal Lahir
- Jenis Kelamin
- Pendidikan yang diperhitun gkan anska kreditnya 7 Jabatan Inspektur Bandar Udaral TMT
- Masa Keria solonsan lama 9 Masa Keria golongan baru 10 Unit Keria
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENU RUT
NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL IIM PENI LAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
I 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
I. PENDIDIKAN
2.PEMBINAAN TEKNIS KEBANDARUDARAAN
- PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS INSPEKTUR BANDAR
UDARA
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
abatan di atas di bawah*
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
2
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan
- Surat pernyataan melakukan kegiatan
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang
- dan seterusnya
NIP.
IV CATATAN PUABAT PENGUSUL
- ......
- ......
- ......
- dan seterusnya fiabatan) (Nama Pejabat Pengusul)
NIP.
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ......
- ...... 3.......
- dan seterusnya
(Nama Penilai I)
NIP
(Nama Penilai II)
NIP
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ...
- ...
- ...
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama)
NIP.
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERI{YATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Inspektur Bandar Udara sebagai berikut: Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
- dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERI.IYATAAN MELAKUI(AN
KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS
KEBANDARUDARAAN
SURAT PERI.IYATAAN
MELAKUI(AN KEGIATAN PEMBINAAN TEKNI S KEBANDARUDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatarr Unit kerja Telah melakukan kegiatan pembinaan teknis kebandarudaraan, sebagai berikut:
Jumlah Jumlatr Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan l.angsung
NIP
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
I 2. 3. 4. 5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH SURAT PERIilTATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERI{YATAAN
MELAKUI(AN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit keda Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Iftedit
- dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI INSPEKTUR BANDAR UDARA
Kepada Yth. Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG
I
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
Instansi: Masa Penilaian:
I(ETERANGAN PERORANGAN
I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Panekat/Golongan ruans/ TMT 5 Tempat dan Tangeal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yans diperhitunskan anska kreditnya 8 Jabatan Funqsional /TMT Lama 9 Masal(erjaGolongan Baru 10 Unit Keria
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A Pendidikan Formal B Angka I(redit Penjenjangan
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Inspektur Bandar Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertihkat setara
- Pensaturan
- Pengendalian
- Pensawasan Denvelenssaraan Bandar Udara
- Peneembansan Profesi Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penuniang Inspektur Bandar Udara Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit Penieniangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DTPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ........... /
PANGI(AT/ GOLONGAN RUANG
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
- Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan. Salinan sah disampaikan kepada: J' Pejabat yang berwenang menetapkan Angka I(redit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
") Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Inspektur Bandar Udara yang lowong, Saudara .. NIP jabatan . pangkat/golongan ruang telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2Ol9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ..... .. mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ....
- NIP :....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara jenjang dengan angka kredit sebesar. . (.... ...........)
KEDUA : ... .. ..**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenangmenetapkanangkakredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha-raan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan"); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
BANDAR UDARA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara karena ......;*)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional lnspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Inspektur Bandar Udara:
- Nama
- NIP
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT
- Jabatan
- Unit Kerja
KEDUA :.... ........**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya. ditetapkan di.. pada tanggal . .. . ... ... ... .. i... ....
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;")
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro / Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabatlain yang dianggap perlu. ) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena... ") Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa Saudara.. NIP......pangkatlgolongan ruang..,... jabatan. telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : .... b. NIP : .... c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Dalam jabatan Inspektur Bandar Udara jenjang. ...... dengan angka kredit sebesar ..(.. .. ....)
KEDUA : ..... .....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaianlBagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Birol Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
Pejabatlain yang dianggap perlu. *)Dicoret yang tidakperlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BAD AWAIAN NEGARA
Dire ndang-undangan,
Leli Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2oL8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
-2
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20I3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor I 28);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20l4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20l4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12821;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 20l7 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Ciuil Auiation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodromel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor L2951;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I8 Nomor 1483).
