PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Bandar Udara berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
6
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan.
Bagian Kedua T.rgas Jabatan
