PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 23
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam I (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Inspektur Bandar Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (21 Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit I (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
