PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara adalah:
- paling rendah 8Oo/o (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
