PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 6 terdiri atas:
- pendidikan;
- pembina teknis kebandarudaraan; dan
- pengembangan profesi. (21 Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh rjazahlgelar; 2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan.
- pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
- pengaturan Bidang Sisi Udara; 2l pengendalian Bidang Sisi Udara;
- pengawasan Bidang Sisi Udara; 4l investigasi Bidang Sisi Udara;
9
- pengaturan Bidang Sisi Darat;
- pengendalian Bidang Sisi Darat; 7l pengawasan Bidang Sisi Darat; dan
- investigasi Bidang Sisi Darat.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidan g kebandarudaraan ; bahan 2l penerjemahan lpenyaduran buku dan lainnya di bidang kebandarudaraan; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaanf ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 terdiri atas:
- pengajarlpelatih pada diklat fungsionallteknis di bidang kebandarudar aan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- keanggotaan dalam Tim Penilai; jasa; dan e. perolehan penghargaanltanda
- peroleh an ijaza};, lgelar pendidikan lainnya.
Bagian Ketiga Uraian Kegiatan
