Pasal 27
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi
Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(21 T\rgas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu I (satu) masa jabatan. (s) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut
dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Inspektur Bandar Udara, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara.
(8) Ketentuan mengenai Tim Penilai ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan instansi pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
