Pasal 26
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Inspektur Bandar Udara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Inspektur Bandar Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur
Bandar Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. (41 Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. (s) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama, sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
-29
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (e) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara,
disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
