Pasal 25
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Inspektur Bandar Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit. (21 Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung.
(3) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
( 1), sebagaimana dimaksud pada ayat dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (41 Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara harus melampirkan, antara lain:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kebandarudaraan dan fotocop5'
bukti-bukti mengenai ljazah lSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan bidang pembinaan teknis kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan latau
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas di bidang kebandarudaraan, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit yang harus dilampirkan dengan bukti fisik.
(6) Daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit
yang disampaikan oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (71 Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kebandarudaraan untuk Angka Kredit bagi
Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kebandarudaraan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; dan
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
(8) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
