PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 9
(1) Inspektur Bandar Udara dapat melaksanakan tugas
yang berada satu tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Bandar Udara untuk melakukan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (21 Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan jabatannY&, tugas satu tingkat di atas jenjang Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar SOoh (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran Pe ndayagunaan Aparatur I Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2OI8; dan
- Inspektur Bandar Udara yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang jabatanDyd, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar IOOo/o (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8.
(3) Inspektur Bandar Udara yang melaksanakaan tugas
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (41 Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
