PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-2r
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
