Pasal 17
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20l8 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebandarudaraan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenoog, dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertjazah paling rendah Stratal lDiploma IV;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang kebandarudaraan paling singkat 2 (dua) tahun; dan (ITS) f. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. (21 Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. (41 Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/ inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
1 a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang (satu) tahun; (dua) b. I (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
-20
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja
dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (71 PNS yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penye suaian / inp as sing telah mempergunakan pangkat terakhir. (S) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/
inpassing Lebth lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/ inpassing, disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (1 1) Penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2O2O.
Paragraf 4 Pengangkatan Melalui Promosi
