Pasal 16
(1) Asisten Inspektur Bandar Udara yang memperoleh
tjazah Strata I / Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara, dengan persyaratan sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruan g lll I a.
(2) Asisten Inspektur Bandar Udara yang akan diangkat
menjadi Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Diploma IV ditambah sebesar 650/o ijazah Strata I I (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
(3) Asisten Inspektur Bandar Udara yang menduduki
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang IIld ke Diploma IV bawah yang memperoleh ijazah Strata I / sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang lIl I a. (41 Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar
Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang kebandarudaraan untuk kategori keahlian. (s) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (71 Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian I Inpassing
