Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berljazah paling rendah Strata I / Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manajemen transportasi sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki sertifikat Inspector Training System (lTS) di bidang kebandarudaraan;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan 21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
(21 Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit. (41 Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(6) Pengalaman kerja di bidang kebandarudaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas unsur utama, dan penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (71 Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
