Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Strata I/Diploma IV bidang teknik elektro, teknik listrik bandar udara, teknik mekanikal bandar udara, teknik bangunan
L4-
dan landasan, teknik mesin, teknik sipil, teknik arsitek, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan manaj emen transportasi ;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).,
setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. (41 PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kebandarudaraan. (s) Inspektur Bandar Udara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., diberhentikan dari jabatannya.
(6) Pelaksanaan tugas di bidang kebandarudaraan sejak
Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang menyertakan bukti fisik. (71 Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
