Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/ inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20LB tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Bandar Udara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan F\rngsional Inspektur Bandar Udara dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara ditetapkan.
(3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari promosi jabatan lain, penyesuaian linpassing, dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 20L8 tentang Jabatan F\rngsional Inspektur Bandar Udara, sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan dalam Inspector Training System (ITS), wajib memiliki lisensi personil di bidang bandar udara.
Paragraf I Pengangkatan Pertama
