PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- jumlah objek pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
- ruang lingkup area pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
- tingkat risiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan; dan
- waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan. (21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
