PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Inspektur Bandar Udara diberhentikan dari
jabatanny&, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan. (21 Inspektur Bandar udara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dalam huruf f , tidak dapat diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara disusun sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
