Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara.
(21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran )ryII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB )il/ Penutup
