PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Inspektur Bandar Udara terdiri atas:
7
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang lllla; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang llllc; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang rrr / d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya:
- Pangkat Pembina, golongan ruang lV la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IY lc. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
l 8
