PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
