Pasal 29
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Bandar Udara
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling. singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- harus mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Bandar Udara
Ahli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Bandar Udara Ahli Muda yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya, wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (41 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (s) Inspektur Bandar Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatanny?, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
(6) lnspektur Bandar Udara yang telah mementrhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 8oo/o (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun dari kegiatan Inspektur Bandar Udara. (71 Inspektur Bandar Udara pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Kebandarudaraan.
(8) Inspektur Bandar Udara yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. jabatan(9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Bandar Udara disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
