KEPPRES
Berlaku
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor 005/Munassus/XI/1999 tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996;
- bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden.
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3345).
Referensi Silang (2)
UU 1/1987 — KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
KEPPRES 3/1988 — Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988 tentang...
