PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Kamar dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian;
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba;
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomis yang bersangkutan;
- Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, serta kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari suatu negara, yang didirikaan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional atau pun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku;
- Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia/Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
Pasal 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 61 TAHUN 2000
TANGGAL : 8 MEI 2000
ANGGARAN DASAR
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
MUKADIMAH
Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional. Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas sektoral, antar-skala, spesial maupun nasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-spesial, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha dan hubungan luar negeri. Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kadin Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Kadinda propinsi berkedudukan di ibukota propinsi yang bersangkutan.
(3) Kadinda kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 4
Daerah Kerja
- Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Daerah kerja Kadinda propinsi meliputi seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan.
- Daerah kerja Kadinda kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 5
Waktu
Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
Asas
Kadin berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Landasan
Kadin berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
- Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan pembangunan;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kadin sebagai landasan struktural;
- Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.
Pasal 8
Tujuan
Kadin bertujuan: Mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, antar-sektor, antar-skala usaha, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
Pasal 9
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fungsi
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Pasal 10
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan Pasal 9, Kadin mempunyai tugas pokok:
- memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha Indonesia dalam tanggung jawabnya sebagai warha negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat;
- membina dan memelihara kerukunan serta berusaha mencegah persaingan yang tidak sehat di antara para pengusaha Indonesia dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar para pelaku ekonomi, dan menjalin kemitraan antara pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;
- mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
- membudayakan etika bisnis di kalangan dunia usaha;
- membina hubungan kerja yang sinergistik dan serasi antara pengusaha dan pekerja baik secara bipartit maupun tripartit;
- memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kadin Indonesia;
- membina dan mengembangkan peran serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam kegiatan Kadin;
- melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987;
- meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya;
- mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru.
Pasal 11
Bentuk
Kadin sebagai wadah pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang berbentuk kesatuan.
Pasal 12
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
Pasal 13
Struktur dan Hubungan Jenjang
(1) Organisasi Kadin terdiri atas:
- di tingkat pusat disebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disingkat Kadin Indonesia;
- di tingkat propinsi disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi, disingkat Kadinda Propinsi, dan disertai dengan nama propinsi yang bersangkutan;
- di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri Daerah kabupaten/kota, disingkat Kadinda kabupaten/kota dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan;
(2) Di tingkat Pusat hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Indonesia.
(3) Di setiap propinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda Propinsi.
(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadinda
Kabupaten/Kota.
(5) Kadin Indonesia, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota berada dalam satu garis
hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
(6) Kadin Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Pusat sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional.
(7) Kadinda Propinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Tingkat Daerah Propinsi sesuai dengan Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(8) Kadinda Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana
Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, setiap Kadinda
Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota memiliki wewenang luas yang sejalan dengan Keputusan Musyawarah Nasional dan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi.
Pasal 14
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin Indonesia terdiri atas:
- Musyawarah Nasional;
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Pusat.
(2) Perangkat organisasi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/ Kota terdiri atas:
- Musyawarah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dewab Penasehat, Dewan Pertimbangaan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan
diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan
merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.
(2) a. Munas diselenggarakan 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat
dan pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum dan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(5) Ketentuan mengenai peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
- Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak pilih;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pertimbangan, serta hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah memperoleh persertujuan Munas.
(8) Munas mempunyai wewenang:
- menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tangga;
- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Pusat serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat;
- menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi;
- menetapkan Rencana Kerja Organisasi;
- mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf f dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6 (enam) orang anggota formatur, yang 2 (dua) di antaranya dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa yang hadir dalam Munas.
- Formatur tersebut huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pensehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat.
(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat)
jam.
(12) a. Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) itu yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Pusat segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada Peserta dan Peninjau Munas.
- Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dianyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan
di luar jadwal Munas yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Propinsi sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Pusat atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk
memperbaikinya.
- apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya.
- apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Pusat tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub.
(3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub dapat
menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang menarik kembali permintaan diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan khusus yang sama.
(4) Dewan-dewan Pengurus Daerah Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub menjadi
penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub.
(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga
memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat sebagaimana mestinya.
(6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.
(7) Peserta Munaslub terdiri atas:
- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.
(9) Hak peserta Munaslub:
- utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munaslub.
(11) Munaslub mempunyai wewenang:
- Menilai, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Pusat.
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
- Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf v, maka Munaslub segera melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat yang baru dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pada Munas sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).
(12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munaslub.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munaslub ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh
empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka
Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.
Pasal 17
Musyawarah Nasional Khusus
(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk menetapkan:
- perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau
- pembubaran organisasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) a. Munassus untuk menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
tersebut dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan amanat Munas atau permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
- Munassus untuk menetapkan pembubaran organisasi tersebut dalam ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Kadinda Propinsi.
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
- Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(4) Peninjau pada Munassus:
- untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (5).
- untuk pembubaran organisasi-organisasi dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
- utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara dan hak bicara;
- Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara;
- Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara;
- Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munassus.
(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan
mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
- Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh
empat) jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
- Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7).
Pasal 18
Dewan Penasehat Pusat
(1) Dewan Penasehat Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas
tokoh-tokoh dunia usaha nasional dan masyarakat yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
(3) Dewan Penasehat Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Pusat:
- menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional.
- melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Pusat;
- memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan
Penasehat Pusat dapat membentuk komisi-komisi kerja dari dan diantara anggota Dewan Penasehat Pusat.
(7) Dewan Penasehat Pusat bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati
oleh rapat Dewan Penasehat Pusat.
(8) Rapat Dewan Penasehat Pusat diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan
keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Pasal 19
Dewan Pertimbangan Pusat
(1) Dewan Pertimbangan Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas
pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya.
(3) Dewan Pertimbangan Pusat beranggotakan sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang
yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha propinsi dari setiap Kadinda Propinsi, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil
Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Propinsi.
(5) Dewan Pertimbangan Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Munas.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pusat:
- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Daerah Propinsi;
- menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi untuk calon-calon Dewan Pengurus Pusat, dan menyampaikannya kepada Munas.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan
Pertimbangan Pusat dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan
Pertimbangan Pusat dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Pusat yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dengan bidang-bidang dari Dewan Pengurus Pusat.
(9) Dewan Pertimbangan Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan
disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan
mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat dan Pengusaha Daerah Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Pusat menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum
diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh
empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Pusat untuk pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan e dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas.
Pasal 20
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan
pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana
dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan munas dan Rapimnas bertanggung jawab kepada Munas.
(3) Dewan Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Kadin Indonesia
dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (11) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan
Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi.
(5) Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri,
perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Pusat. Sesuai dengan kebutuhan, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Pusat merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat
Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat ditambah Ketua-Ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.
(7) Dewan Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2)
berwewenang:
- menyusun program kerja dan kebijaksanaan pelaksanaannya;
- membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
- membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Penasehat dan atau Dewan Pertimbangan dan atau Dewan Pengurus Pusat yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya;
- menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
organisasi lainnya. Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dewan Pengurus Pusat mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan
Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi hasil Musyawarah Daerah Propinsi.
(9) Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat Anggota Kehormatan Pusat, yang pengaturannya
ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati
oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat.
(11) Rapat Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan untuk menetapkan keputusan mengenai
masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengurus dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (11) ditunda selama-lamanya
24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Pusat mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang
dianggap perlu.
(15) Rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Lengkap Pusat:
- Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Rapat Dewan Pengurus Lengkap Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan Nasional.
(16) Dewan Pengurus Pusat menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan
Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat.
Pasal 21
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Dewan Pengurus Pusat menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun.
(2) Rapimnas diadakan untuk menilai pelaksanaan dan menetapkan Rencana Kerja yang
dijabarkan dalam Program Kerja tahunan Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimnas terdiri atas:
- Dewan Penasehat Pusat;
- Dewan Pertimbangan Pusat;
- Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
- Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- Seorang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Peninjau Rapimnas terdiri atas:
- Anggota Kehormatan Pusat;
- Pengurus badan-badan aparat organisasi yang dimaksud Pasal 20 ayat (7) huruf b yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas:
- Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimnas mempunyai wewenang:
- melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat;
- menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Organisasi Tingkat Pusat yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat;
- menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Pusat tahun anggaran berikutnya yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
- membantu Dewan Pengurus Pusat untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Munas.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaskud ayat (7) huruf e, Rapimnas harus
mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
Pasal 22
Sekretariat Kadin Indonesia
(1) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan
tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang
dibebankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat
serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadin Indonesia ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat.
Pasal 23
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, disingkat Musda Propinsi/Kabupaten/
Kota, adalah perangkat organisasi Kadin Daerah Propinsi dan Kadin Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota.
(2) a. Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a1. untuk Musda Propinsi: Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan; a2. untuk Musda Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Utusan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Propinsi /Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota:
- utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud aayat (4) huruf a1 dan a2, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih.
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Dewan Pengurus Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf e, mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan masing-masing; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainmengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musyawarah.
(8) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Daerah yang bersangkutan;
- menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Organisasi Tingkat Pusat;
- menetapkan Rencana Kerja Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
- mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur;
- Formatur tersebut dalam huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing;
- Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.
(10) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musda yang bersangkutan.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah yang bersangkutan ditunda
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:
- untuk Daerah Propinsi: a1. jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Musda Propinsi tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi; a2. jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota, maka Musda Propinsi ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda Propinsi dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Propinsi; a3. jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Propinsi tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota: b1 jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/Kota; b2 jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, maka Musda Kabupaten/Kota ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Kabupaten/Kota; b3 jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/ Kota;
Pasal 24
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Musdalub
Propinsi/Kabupaten/Kota, adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal Musda yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan
berdasarkan permintaan dari:
- untuk Daerah Propinsi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota: sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Biasa Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Permintaan penyelenggaraan Musdalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan
sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
- Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya yang diberikan: a1. untuk Daerah Propinsi oleh: Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan; a2. untuk Daerah Kabupaten/Kota oleh: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh hari) untuk memperbaikinya.
- Apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya maka: c1. untuk Daerah Propinsi: Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu; c2. untuk Daerah Kabupaten/Kota: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Musdalub.
(4) a. Setiap Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta
diadakannya Musdalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
- Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Musdalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Musdalub untuk alasan kasus yang sama.
(5) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- untuk Daerah Propinsi: Dewan-Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Propinsi menjadi penyelenggara dan penanggung jawab
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelaksanaan Musdalub Propinsi setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Pusat;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Musdalub Kabupaten/Kota menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musdalub Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan
tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
(7) Keputusan-keputusan Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mengikat organisasi dan
anggota.
(8) Peserta Musdalub Propinsi Kabupaten/Kota:
a1. untuk Musdalub Propinsi: Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; a2. untuk Musdalub Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat yang bersangkutan;
- Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Lengkap yang bersangkutan;
- Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat daerah masing-masing.
(9) Peninjau pada Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota hanya Dewan Pengurus yang tingkatan
organisasinya lebih tinggi.
(10) Hak peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota:
utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dalam Musdalub Propinsi, dan Anggota Biasa dalam Musdalub Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
Dewan Pengurus Lengkap Daerah yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
Utusan Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan Anggaran Rumah Tangga.
(11) Kewajiban peserta Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musdalub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Musdalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musdalub.
(12) a. Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang menilai, menerima dan
mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah masing-masing;
- Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Musdalub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan;
- Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Musdalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam calon yang diusulkan pada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat
(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus
yang setingkat lebih tinggi.
(13) Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
- untuk Musdalub Propinsi: sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musdalub Kabupaten/Kota yang bersangkutan ditunda
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(15) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka
Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Musdalub/Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan gugur.
Pasal 25
Dewan Penasehat Daerah
(1) Dewan Pensehat Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin
Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari atas tokoh-tokoh dunia usaha daerah dan masyarakat di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 17
(tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.
(3) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh 1 (satu)
orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional di daerah masing-masing;
- melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
- memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan
Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi kerja dan diantara anggotanya.
(7) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata
caranya ditentukan dan disepakati dalam rapat Dewan Penasehat yang bersangkutan.
(8) Rapat Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
Pasal 26
Dewan Pertimbangan Daerah
(1) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi
Kadinda Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha daerah yang dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih dari daftar nama calon yang
disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing.
(3) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan:
- Untuk Daerah Propinsi: sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur pengusaha daerah dari setiap daerah Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota;
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota: sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi.
(4) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh:
- untuk Daerah Propinsi: 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Usaha Negara, atau unsur Usaha Daerah, Usaha Koperasi, Usaha Swasta, dan Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ketua Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Pusat;
- untuk Kabupaten/Kota: 1 (satu) orang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pertimbangan Daerah/Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(5) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota:
- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
- melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing mengenai pembinaannya;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Daerah masing-masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha baik diminta maupun tidak diminta;
- menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta Pengusaha Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing. Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan koperasi Sekunder Propinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkatannya masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota dari Propinsi yang bersangkutan untuk calon-calon Dewang Pengurus Propinsi dan menyampaikannya kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan
Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7) Dewan
Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi dari dan diantara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
(9) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata
caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Propinsi/ Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dilakukan dengan
mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Daerah Kabupaten/Kota untuk Kadinda Propinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno
tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Daerah masing-masing.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota dinyatakan mencapai
kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh
empat) jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota untuk pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf d dan dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 27
Dewan Pengurus Daerah
(1) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin
Propinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan
kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Untuk Daerah Propinsi: 1 (satu) orang Ketua Umum beserta beberapa Ketua Kadinda Propinsi, dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang selanjutnya disesuaikan menurut kebutuhan, diangkat dan diberhentikan oleh Musda Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b;
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota: 1 (satu) orang Ketua, beberapa Wakil Ketua dan Ketua-Ketua Bidang, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Musda/Kabupaten/Kota Propinsi melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (12) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dipilih:
- untuk Daerah Propinsi: dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Propinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di propinsi yang bersangkutan, serta Pengusaha Daerah /Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota: dari daftar nama calon disusun oleh Dewan Pertimbangan Daerah Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(5) a. Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri,
perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
- Bidang merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Seksi-Seksi yang merupakan bagian dari Bidang, masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan
perangkat organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, amsing-masing terdiri atas:
- untuk Daerah Propinsi:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dewan Pengurus Daerah Propinsi ditambah Ketua-ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota: Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota ditambah Kepala-Kepala Seksi yang diangkat oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.
(7) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berwenang:
- membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (propinsi atau negara bagian, untuk Propinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
- membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha; Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf a dan b, diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(8) Dewan Pengurus Daerah Propinsi mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat,
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota hasil Musda/Musdalub Kabupaten/Kota di daerah propinsi yang bersangkutan.
(9) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota
Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata
caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota.
(11) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang diagendakan untuk
menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (1) ditunda selama-lamanya
24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan
Propinsi/Kabupaten/Kota dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu .
(15) Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota:
- Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Rapinda Propinsi/ Kabupaten/Kota.
(16) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran baik diminta
ataupun tidak, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan masing-masing.
Pasal 28
Rapat Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, disingkat Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal setiap tahun.
(2) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan untuk menilai pelaksanaan dan menetapkan
Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Dewan Penasehat Daerah masing-masing;
- Dewan Pertimbangan Daerah masing-masing;
- Dewan Pengurus Lengkap Daerah masing-masing;
- Ketua-Ketua Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Rapimda Propinsi;
- 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas Anggota Kehormatan Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- Setiap peserta Rapimda Propinsi mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
- menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
- menilai, mengusulkan penyempurnaan dan atau melakukan penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berikutnya, yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- membantu Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf e, Rapimda
Propinsi/Kabupaten/Kota harus mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota yang hadir.
Pasal 29
Sekretariat Kadinda
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif
yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang
dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
Pasal 30
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
- Anggota Biasa adalah pengusaha perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta;
- Anggota Luas Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 31
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai:
- hak suara, yaitu hak mengambil keputusan dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Musda/Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota;
- hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
- hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai:
- hak memilih 2 (dua) orang formatur dalam Munas/ Munaslub;
- hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
- hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
- hak pencalonan, yaitu hak untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin dan untuk mengajukan usul pengangkatan seorang menjadi Anggota Kehormatan kadin;
- hak pelayanan, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya
sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh 1 (satu) orang pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin.
(4) Dalam menampung Hak Anggota Biasa tersebut dalam ayat (1), khususnya huruf a, b dan c
diberlakukan sistem perwakilan, yaitu:
- dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi;
- dalam forum-forum Musda/Musdalub Propinsi, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah /Kabupaten/Kota dari Daerah Propinsi yang bersangkutan;
- dalam forum-forum Musda/Musdalub Kabupaten/Kota, Anggota Biasa di Daerah Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musda/ Musdalub Kabupaten/Kota, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa tersebut ayat (2), khususnya huruf a, b dan c,
pada setiap tingkatan organisasi Anggota Luar Biasa diwakili oleh 1 (satu) orang Pengurus Anggota Luar Biasa tingkat yang bersangkutan yang mendapat mandat dari organisasinya.
Pasal 32
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kadin berkewajiban:
- menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
- menjaga dan menunjang tinggi nama baik organisasi.
Pasal 33
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap Musyawarah dan rapat-rapat dilakukan atas
dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.
(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka:
a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama; a.2. dalam hak Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
- Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
- Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Apabila dalam pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus
merangkap ketua formatur dan anggota formatur, tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah dan mufakat, maka pemilihann dilakukan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta Musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak memilih.
Pasal 34
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum Dewan Pengurus
Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, terhitung sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987.
(3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat
organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau lebih rendah.
(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
Pasal 35
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus:
- untuk Dewan Pengurus Pusat dan Daerah Propinsi: apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Ketua Kadin Indonesia/Kadinda Propinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut;
- untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota: apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
Pasal 36
Pergantian Antar Waktu
(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:
- Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Daerah Propinsi digantikan oleh salah seorang Ketua Kadin Indonesia/ Kadinda Propinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
- Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan saran dan usul calon dari Anggota Luar Biasa yang terkait dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas, Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Pergantian antar-waktu Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan:
- Apabila Ketua Umum Dewan Penasehat/Ketua Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Apabila karena sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Penasehat/Dewan Pertimbangan yang tingkat organisasinya lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai
pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD) wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat/ Daerah Propinsi/Ketua
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus pengganti tersebut dianggap satu periode.
Pasal 37
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
- uang pangkal dan uang iuran anggota;
- sumbangan anggota;
- bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
- usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 38
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau Munassus Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a.
Pasal 40
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus menetapkan penghibahan dan atau
penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.
Pasal 41
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Munas.
Pasal 42
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka
menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Pusat, keputusan Musda Propinsi, keputusan Rapimda Propinsi, keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, keputusan Musda Kabupaten/Kota, keputusan Rapimda Kabupaten/ Kota, dan keputusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 43
Pensahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang
diputuskan dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1988 tanggal 28 Januari 1988, keputusan Munas Kadin yang pertama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988, keputusan Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996, keputusan Munas Kadin tanggal 10 Desember 1998, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 30 Nopember 1999.
(2) Sementara menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia, maka seluruh anggota Kadin
bersepakat menyatakan Anggaran Dasar ini berlaku.
Pasal 44
Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
Pasal 45
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 30
Nopember 1999 di Jakarta.
(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini mulai tanggal 30 Nopember 1999, maka Anggaran
Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia diperintahkan
untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 61 TAHUN 2000
TANGGAL: 8 MEI 2000
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996;
- bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3345).
