Pasal 25
Dewan Penasehat Daerah
(1) Dewan Pensehat Propinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin
Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari atas tokoh-tokoh dunia usaha daerah dan masyarakat di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang dianggap mampu membina dan mengembangkan bisnis yang bersih, transparan dan profesional, dipilih dan diangkat oleh Musda Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (9).
(2) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 17
(tujuh belas) orang, Dewan Penasehat Daerah Kabupaten/Kota beranggotakan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang.
(3) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh 1 (satu)
orang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
(4) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Tugas dan wewenang Dewan Penasehat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- menyusun dan melaksanakan program-program pengembangan dan penerapan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional di daerah masing-masing;
- melakukan pengamatan, pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
- memberikan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Kebijaksanaan Umum dan Rencana Kerja Organisasi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, khususnya yang menyangkut bisnis yang bersih, transparan dan profesional kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota, setelah menampung aspirasi dari para pelaku ekonomi, baik pengusaha besar, menengah maupun pengusaha kecil.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan
Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi kerja dan diantara anggotanya.
(7) Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata
caranya ditentukan dan disepakati dalam rapat Dewan Penasehat yang bersangkutan.
(8) Rapat Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali dan keputusannya yang bersifat normatif ditetapkan secara konsensus.
