KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 37
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
- uang pangkal dan uang iuran anggota;
- sumbangan anggota;
- bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
- usaha-usaha lain yang sah.
