Pasal 34
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Umum Dewan Pengurus
Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota, dapat dipilih hanya 2 (dua) kali, terhitung sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987.
(3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat
organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau lebih rendah.
(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Musdalub Propinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
