Pasal 33
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap Musyawarah dan rapat-rapat dilakukan atas
dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.
(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka:
a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama; a.2. dalam hak Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
- Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
- Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Apabila dalam pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus
merangkap ketua formatur dan anggota formatur, tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah dan mufakat, maka pemilihann dilakukan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta Musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak memilih.
