KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 35
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus:
- untuk Dewan Pengurus Pusat dan Daerah Propinsi: apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Ketua Kadin Indonesia/Kadinda Propinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut;
- untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota: apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
