KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 41
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Munas.
