Pasal 42
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentang dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka
menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Pusat, keputusan Musda Propinsi, keputusan Rapimda Propinsi, keputusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, keputusan Musda Kabupaten/Kota, keputusan Rapimda Kabupaten/ Kota, dan keputusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
