KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 40
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus menetapkan penghibahan dan atau
penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.
