KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a atau Munassus Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a.
