Pasal 29
Sekretariat Kadinda
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Sekretariat Kadin Propinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur Eksekutif
yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas yang
dibebankan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksanaan fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadindan Propinsi/Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing.
