Pasal 28
Rapat Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat Pimpinan
Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota, disingkat Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal setiap tahun.
(2) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diadakan untuk menilai pelaksanaan dan menetapkan
Program Kerja Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, dan menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang diperlukan.
(3) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Dewan Penasehat Daerah masing-masing;
- Dewan Pertimbangan Daerah masing-masing;
- Dewan Pengurus Lengkap Daerah masing-masing;
- Ketua-Ketua Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Rapimda Propinsi;
- 1 (satu) orang Pengurus dari setiap Anggota Luar Biasa Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas Anggota Kehormatan Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota:
- Setiap peserta Rapimda Propinsi mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
- Kewajiban peserta Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Hak peninjau Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimda sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
- menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
- menilai, mengusulkan penyempurnaan dan atau melakukan penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Tingkat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran berikutnya, yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- membantu Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musda Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf e, Rapimda
Propinsi/Kabupaten/Kota harus mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimda Propinsi/Kabupaten/Kota dapat ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimda Propinsi/ Kabupaten/Kota yang hadir.
