KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 30
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
- Anggota Biasa adalah pengusaha perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta;
- Anggota Luas Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
