Pasal 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 61 TAHUN 2000
TANGGAL : 8 MEI 2000
ANGGARAN DASAR
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
MUKADIMAH
Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional. Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas sektoral, antar-skala, spesial maupun nasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-spesial, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha dan hubungan luar negeri. Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
