KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor 005/Munassus/XI/1999 tanggal 30 Nopember 1999 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
