KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 8
Tujuan
Kadin bertujuan: Mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, antar-sektor, antar-skala usaha, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
