KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 22
Sekretariat Kadin Indonesia
(1) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan
tenaga profesional dan bekerja penuh waktu.
(2) Direktur eksekutif berfungsi sebagai pelaksana semua ketetapan dan tugas-tugas harian yang
dibebankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang tidak merupakan kebijaksanaan, dan pelaksana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
fungsi pelayanan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan 10.
(3) Direktur eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat
serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(4) Struktur organisasi dan uraian tugas Sekretariat Kadin Indonesia ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat.
