Pasal 23
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, disingkat Musda Propinsi/Kabupaten/
Kota, adalah perangkat organisasi Kadin Daerah Propinsi dan Kadin Daerah Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota.
(2) a. Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
- Dewan Pengurus Daerah Propinsi Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Musda Propinsi/Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
a1. untuk Musda Propinsi: Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Kadinda Kabupaten/Kota yang bersangkutan; a2. untuk Musda Kabupaten/Kota: Anggota Biasa yang bersangkutan;
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Utusan Anggota Luar Biasa Propinsi/Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Propinsi /Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Musda Propinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota:
- utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud aayat (4) huruf a1 dan a2, mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih.
- Dewan Penasehat Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Dewan Pertimbangan Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Dewan Pengurus Lengkap Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
- Utusan Dewan Pengurus Anggota Luar Biasa Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf e, mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan masing-masing; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainmengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Musda Propinsi/Kabupaten/Kota adalah menaati dan melaksanakan
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Musyawarah.
(8) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Daerah yang bersangkutan;
- menetapkan Kebijaksanaan Umum Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Organisasi Tingkat Pusat;
- menetapkan Rencana Kerja Organisasi Daerah yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijaksanaan organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
- mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
- memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan
Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) orang anggota formatur;
- Formatur tersebut dalam huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
- Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing;
- Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pengesahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.
(10) Musda Propinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
dan atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musda yang bersangkutan.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah yang bersangkutan ditunda
selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:
- untuk Daerah Propinsi: a1. jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota, Musda Propinsi tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi; a2. jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kota, maka Musda Propinsi ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda Propinsi dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Propinsi; a3. jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Propinsi tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam Musda Propinsi;
- untuk Daerah Kabupaten/Kota: b1 jika Musda dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/Kota; b2 jika yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, maka Musda Kabupaten/Kota ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Musda dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Musda kepada Peserta dan Peninjau Musda Kabupaten/Kota; b3 jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b2 kuorum tidak juga tercapai, maka Musda Kabupaten/Kota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Musda Kabupaten/ Kota;
