KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 4
Daerah Kerja
- Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Daerah kerja Kadinda propinsi meliputi seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan.
- Daerah kerja Kadinda kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
