KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 44
Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepengurusan, Dewan-dewan dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan, harus disesuaikan serta menjalankan fungsi dan tugasnya sampai masa jabatannya selesai mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
