KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
Pasal 12
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
