KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Akuntan . . .
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Komite dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Pasal 3
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
- kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
- penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
- hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Pasal 5
(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk:
- peningkatan kualitas laporan keuangan;
- peningkatan tata kelola yang baik; dan
- keperluan perpajakan.
(2) Pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan Publik dan KAP untuk peningkatan:
- kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
- kepatuhan terhadap SPAP.
(3) Pertimbangan terhadap kebijakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pengawasan Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
(4) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri.
Pasal 6
(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi
dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap:
- mekanisme . . .
- mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan
- substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Pasal 7
(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan
dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
- ketentuan terkait dengan independensi atau benturan kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
- perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
- pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Pasal 8
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil
pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite memproses dan memutuskan permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak
memperoleh:
- keterangan . . .
- keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
- keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding.
(2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi
kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
Kementerian Keuangan;
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
Asosiasi Profesi Akuntan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
otoritas pasar modal;
otoritas perbankan;
akademisi akuntansi;
pengguna jasa Akuntan Publik;
Kementerian . . .
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
- Dewan Standar Akuntansi Syariah;
- Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan
wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Pasal 11
Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya.
Pasal 12
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter pada rumah sakit pemerintah;
- berkelakuan baik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai anggota Komite;
- memiliki integritas dan reputasi yang baik;
- berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan
- memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau audit.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal dari unsur:
- akademisi . . .
- akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan strata satu (S-1) di bidang akuntansi.
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
- Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 13
(1) Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite
kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk diangkat sebagai anggota Komite.
(2) Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima.
(3) Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing- masing unsur.
(4) Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
- fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit.
(5) Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan
calon anggota Komite sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan unsur tersebut.
(6) Menteri . . .
(6) Menteri menetapkan keanggotaan Komite paling lambat 1
(satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon anggota dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 14
(1) Anggota Komite berhenti karena:
- meninggal dunia;
- berakhirnya masa jabatan; atau
- diberhentikan.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberhentikan karena:
- bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
- mengundurkan diri;
- dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili; atau
- atas permintaan unsur yang mengutus.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh
Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri menetapkan anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.
(2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite
berpedoman pada tata kerja Komite.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- tata kerja perumusan pertimbangan;dan
- tata kerja Banding.
(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 17
(1) Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk pengambilan keputusan perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Komite . . .
(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam
rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Pasal 18
(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan
pertimbangan ditetapkan oleh Komite.
Pasal 19
(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengenaan sanksi administratif ditetapkan.
(3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang
jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan
pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan Banding dinyatakan ditolak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
Banding ditetapkan oleh Komite.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding secara lengkap.
(2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.
(3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.
(4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat.
(7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.
Pasal 21
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite
menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir
tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode keanggotaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri pada akhir periode keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.
BAB VI . . .
Pasal 22
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.
(3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan
teknis dan dukungan administratif kepada Komite.
(4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat
Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
PENDANAAN
Pasal 23
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh
Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
