PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan
dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
- ketentuan terkait dengan independensi atau benturan kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
- perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
- pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
