PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil
pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite memproses dan memutuskan permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
