PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak
memperoleh:
- keterangan . . .
- keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite;
- keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau
- keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding.
(2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi
kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
