PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 3 — KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
Kementerian Keuangan;
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
Asosiasi Profesi Akuntan;
Badan Pemeriksa Keuangan;
otoritas pasar modal;
otoritas perbankan;
akademisi akuntansi;
pengguna jasa Akuntan Publik;
Kementerian . . .
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
- Dewan Standar Akuntansi Syariah;
- Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
- Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan
wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
