PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi
dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap:
- mekanisme . . .
- mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan
- substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
